MACAM-MACAM BENTUK BADAN USAHA
A. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat
dari segi Pemiliknya
a.
Badan Usaha Negara
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara
keseluruhan merupakan kekayaan Negara
b.
Badan Usaha Swasta
Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh
dari pihak swasta.
c.
Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan
sebagian lagi dari pihak swasta.
d.
Badan Usaha Daerah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan
daerah.
2.
Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat
dari system pengelolaannya
a.
Badan Usaha industry
b.
Badan Usaha Perniagaan
c.
Badan Usaha Agraris
d.
Badan Usaha Ekstraktif
e.
Badan Usaha Jasa (financial dan Non
financial)
3.
Bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat
dari Legalitas Hukum
a.
Perusahaan Perseorangan
Badan yang didirikan oleh seseorang
dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala
pekerjaan.
b.
Firma (fa)
Badan Usaha yang didirikan oleh
lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta
mereka pemiliknya.
c.
Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap
Suatu perkumpulan dimana satu atau
lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang
dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
d.
Perseroan Terbatas (PT)
Suatu perseroan yang memperoleh
modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat
memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan
.
e.
Koperasi
Merupakan perkumpulan orang-orang
yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat
sebagai usaha atas asas kekluargaan.
B.
CARA USAHA SUBKONTRAK
Adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha
menengah atau usaha besar yang dalam hubungan kemitraan usaha kecil memproduksi
komponen-komponen yang diperlukanusaha menengah dan usaha besar sebaga bagian
dari produksinya.
C.
USAHA WARALABA(FRNACHISE)
Usaha waralaba adalah hubungan kemitraan yang didalammya
pemberi waralaba penggunaan lisensi , merek degang, saluran distribusi
perusahaan kepenerima waralaba dengan disertai bimbingan manajemen . Atau
dengan kata lain waralaba adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang
usahanya kuat dan besar serta sukses dengan usahawan yang relative baru atau
lemah usahanya.
Tujuan diadakan waralaba adalah saling menguntungkan,
khususnya dalam bidangan usaha penyediaan produk dan jasa langsung ke konsumen
.
Karakteristik pokok yang terdapat dalam system bisnis
waralaba Mnurut V. Winarto:
1.
Adanya kesepakatan kerjasama yang
tetulis.
2.
Selama kerjasama pihak pengwaralaba
mengizinkan pewaralaba penggunaan merek yang disepakati.
3.
Selama kerjasama pengwaralaba
memberikan jasa penyimpanan usaha dan melakukan pendamping berkelanjutan pada
waralaba.
4.
Pengwaralaba harus mengikuti
ketentuan yang telah disusun pewarala.
5.
Pengwaralaba melakukan pengendalian
hasil dan kegiatan dalam kedudukannya sebagai pimpinan system kerjasama.
6.
Kepemilikan usaha sepenuhnya ada
pada waralaba.
Dalam system Waralaba ada 2 pihak yang terlibat :
1.
Franchisor yaitu wirausaha sukses
pemilikproduk , jasa ayau system operasi yang khas dengan merek tertentu yang
telah dipatenkan.
2.
Franchise yitu pihak perorangan atau
pengusaha lain yang dipilih oleh Franchisor atau yang dietujui permohonannya
untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama dagang/merek dan memberikan
imbalan kepada franchisor.
Dalam pembentukan waralaba ada beberapa aspek yang harus
diperhatikan :
1.
Organisasi ( Bentuk organisasi yang
cocok untukmengembangkan usaha.
2.
Masalah perjanjian.
3.
Modifikasi ( produk yang dijual
harus mengalami modifikasi ).
Kelebihan dari Waralaba :
1.
Pelatihan yang khusus diberikan oleh
pemegang lisensi.
2.
Adanya bantuan keuangan untuk
kemajuan usaha.
3.
Umumnya perusahaan pemberi lisensi
memiliki jaringan yang kuat.
4.
Penggunaan merek yang terkenal lebih
mudah memasarkan produknya.
Kekurangan Bentuk Raralaba:
1.
Kontrol dari perusahaan pemegang
paten yang ketet.
2.
Kontrol serta pemenuhan janji-janji
pemegang paten yang biasanya tidak ditepai.
3.
Biaya paten yang harus dibayar oleh
pemegang lisensi.
D.
PRINSIP BERMITRA
- Tahap hubungan kemitraan :
1.
Mengidentifikasi industri-industri
kecil yang memeng mempunyai potensi untuk tumbuh dengan ketat.
2.
Membina industri-indutri kecil
sampai mereka ketingkat kemandirian.
3.
Mengembangkan industr0industri kecil
yang mandiri.
4.
Menjalin kemitraan antra usaha
baesar dan usaha kecil
- Konsep Kemitraan Menurut UU No 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil :
1.
Usaha menengah dan usaha besar
melaksanakannkemitraan dengan usaha kecil.
2.
Pembinaan terhadap usaha tersebut diharapkan
memiliki hubungan keterkaitan usaha.
3.
Adanya pembinaan dang pengembangan.
4.
Kedua belah pihak mempunyai
kedudukan hukum yang setara
- Keterkaitan dan kemitraan bertujuan untuk :
1.
Meningkatkan nilai tambah ekonomi
dan social.
2.
Meningkatkan sumbangan bagi
pertumbuhan produksi nasional.
- Azas dan prinsip yang dipergunakan dalam keterkaitan dan kemitraan adalah sebagai berikut:
1.
Saling-membutuhkan.
2.
Saling memperkuat.
3.
Saling menguntungkan.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar