MENELAAH UNDANG UNDANG KOPERASI
Koperasi ??? siapa sih yang ga tau koperasi , dimana mana pasti
ada koperasi. Ayo kita pelajari lebih dalam koperasi….
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari hari dengan harga murah.
Menurut
Wikipedia, koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan
oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas
kekeluargaan.
Menurut
Moh. Hatta ( bapak koperasi Indonesia), koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Kalau
didalam Undang Undang, koperasi tercatat dalam Undang Undang Replublik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dengan pengertian sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Menelaah undang-undang koperasi di Indonesia:
Pasal 1 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
Pasal 2 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, menjelaskan mengenai landasan dan asas koperasi berupa Pancasila dan UUD
1945 dengan asas kekeluargaan.
Pasal 3 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, menjelaskan mengenai tujuan koperasi.
Pasal 4 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, menjelaskan mengenai fungsi dan peran koperasi. diantaranya adalah berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Pasal 5 : Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, menjelaskan mengenai prinsip koperasi.
Pasal 6,7 dan 8 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992, menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
Pasal 9,10,11,12,13 dan 14 Undang Undang Replublik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
Pasal 15 dan 16 Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992, menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
Pasal 17,18,19 dan 20 Undang Undang Replublik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.
Berdasarkan
pasal -pasal diatas , dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu usaha bersama
yang bertujuan memperbaiki ekonomi masyarakat dengan memenuhi keperluan para
anggotanya ,dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga yang relatif
murah yang berasaskan kekeluargaan serta berdasarkan tolong menolong. Semua yang
mengenai koperasi sudah diatur dalam Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 yang dibentuk, disetujui, disahkan dan di jalankan di Indonesia. Mulai
dari pengertian ,keanggotaan, bentuk -bentuk hingga fungsi koperasi.
sumber :
1. http://kbbi.web.id/koperasi
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
3.http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html#_
4. kevinagampriyadi.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html?m=1
Komentar
Posting Komentar