Contoh Surat Perjanjian
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama /
pemilik :
Nama : Utami WijayantiNomer KTP : 934859223496Alamat : Jl. Cikoko timur 1 no.12 RT.01/RW.08 Jakarta SelatanPekerjaan : Pegawai SwastaTelepon : 081234567890
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah :
Nama : Syarief HidayatNomer KTP : 824710278347Alamat : Jl. Cinta no.12 Rt 03/04, 5. BogorPekerjaan : Pegawai NegeriTelepon : 089876543210
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas)
pasal berikut ini:
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua
pada Alamat di Jl. Cikoko timur 1 no.12 RT.01/RW.08 Jakarta Selatan. Terhitung
mulai tanggal 01-10-2010 sampai dengan
10-12-2015. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama
sebesar : Rp. 50.000.000( Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 5 ( Lima Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan
sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi
kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya
tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus
dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik
kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3
dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada,
maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum
dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap
membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan
diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan
atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain,
kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana
mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang
bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum
Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk
menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun
kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh
penghuninya.
Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi
tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan
dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib
memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam
Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan
pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Penutup
JAKARTA,31-09-2010
Pihak Pertama Pihak Kedua
( Utami Wijayanti
) (
Syarief Hidayat )
Sumber :
http://detiklife.com/contoh-surat-perjanjian-sewa-rumah/
Komentar
Posting Komentar