PROFESI AKUNTANSI
Hallo gaess,
Saya kuliah jurusan
akuntansi di salah satu perguruan tinggi swasta. Buat kalian yang bingung nih
setelah lulus kuliah mau kerja apa atau kalian butuh beberapa referensi tentang profesi akuntansi. Nah kali ini saya akan
membahas beberapa macam profesi atau pekerjaan dibidang akuntansi.
Sebelum membahas
macam-macam profesi akuntansi, saya akan menjelas terlebih dahulu apasih profesi
akuntansi itu? Sebenarnya profesi akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Profesi akuntansi
memiliki tujuan untuk memudahkan sebuah perusahaan ataupun organisasi dalam
mencatat, mengaudit, dan melakukan segala hal yang berhubungan dengan uang. Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang bisa dikatakan terlalu sensitif, karena
bias menjadi malapetaka bila disalahgunakan oleh orang yang memiliki tujuan
yang tidak baik. Pekerjaan dibidang akuntansi ini harus dijalankan oleh orang
yang beretikat baik dalam segala hal, baik tujuan dia bekerja maupun apapun
yang berhubungan dengan dirinya dan akuntansi.
Tidak hanya bertujuan
untuk memudahkan perusahaan dalam masalah financial, akuntansi juga berperan
penting dalam kesejahteraan public. Dalam melakukan traksaksi dengan klien dan
orang luar, akuntansi harus memikirkan kesejahteraan dan keuntungan para klien
tersebut, bukannya malah memikirkan hal yang menguntungan mereka sendiri. Tanggung
jawab social disini sangat tinggi bagi seorang akuntan, karena meraka dituntut
untuk bersikap jujur dan bersih dalam pekerjaannya ini agar semua pihak dapat
merasakan manfaat dari pekerjaannya tersebut.
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
a. Memiliki
keahlian dan keterampilan khusus yang diperoleh melalui jalur pendidikan
ataupun pelatihan.
b. Mamiliki
kaidah - kaidah serta standar moral yang sangat tinggi dalam menjalankan
profesinya.
c. Patuh
terhadap kode etik dan standar keahliaan.
d. Bekerja
bukan saja dengan motif komersial, tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Berikut macam-macam
profesi akuntansi di Indonesia:
1.
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik
atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas
dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Tugas mereka adalah
memeriksa laporan keuangan, penyusunan system akuntansi, penyusunan laporan keuangan
untuk kepentingan perpanjakan, dan konsultasi manajemen.
2.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan
tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan untuk pihak luar perusahaan, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK). Tugas mereka adalah memeriksa dan mengawasi terhadap
aliran keuangan Negara dan melakukan perancangan system akuntansi untuk
pemerintah.
4.
Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan. Misalnya guru akuntansi,
dosen, dan tenaga pengajar lainnya. Tugas akuntans pendidik adalah menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi, mengajar akuntansi di berbagai lembaga
pendidikan , melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.
Berikut macam-macam
profesi akuntansi luar negeri (internasional):
1. Certified Public Accountant (CPA)
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah
lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh
pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi
sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat
pengalamannya maka belum diizinkan sebagai ”CPA Aktif”. Di negara bagian AS
lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laporan keuangan.
Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan
publik dan layanan jaminan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta,
dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan. Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam
industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2. Chartered
Financial Analyst (CFA)
CFA adalah gelar profesi yang menunjukkan
kompetensi dan integritas dalam bidang portfolio management dan investment
analysis. CFA Program disponsori oleh CFA Institute,
Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963.
Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara
internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha
dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang
investasi. Para pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara
lain dalam manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers,
asuransi, dana pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan
akan penyandang CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula
institusi-institusi yang mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA. Di
Indonesia sendiri, para ahli yang bergelar CFA belum banyak jumlahnya padahal
semakin banyak perusahaan yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas
dan tuntutan persaingan berskala global.
Keunggulan
CFA :
CFA merupakan gelar profesi dengan standar
tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang
investasi dan keuangan. Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini
akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam
untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar
keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas,
obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang
membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi,
pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat
tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar
profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan
lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.
Program CFA :
Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, Setiap tingkat hanya
boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan1tahun
dua kali (tengah dan akhir tahun), Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika
dan Standar Profesi.
3. Certified Internal Auditor (CIA)
CIA adalah sebutan profesional utama yang
ditawarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA).
Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal
dan merupakan standar individu yang dapat menunjukan kompetensi dan
profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk
menunjukan pengetahuan profesional dari profesi audit internal. Banyak CIA
sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi, dan
kepala audit eksekutif di atas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang
kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Persyaratan:
-Pendidikan:
calon CIA harus memegang gelar sarjana (atau derajat lebih tinggi) atau setara
pendidikan dari lembaga perguruan tinggi tingkat terakreditasi.
-Karakter:
calon CIA harus menunjukan karakter moral dan profesional yang tinggi dan harus
menyerahkan formulir referensi karakter ditandatangani oleh CGAP, CCSA, CFSA,
atau supervisor kandidat.
-Pengalaman
Kerja: calon CIA harus mendapatkan
minimal 24 bulan pengalaman audit internal atau setara.
4. Certified General Accountant (CGA)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang
masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi
CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki
keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan
kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman
dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA kanada. Para CGA bekerja
diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek
umum, dan sektor nirlaba.
5. Chartered Accountant (CA)
CA adalah lembaga profesional pertama yang
dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja
disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek
umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan
oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada
semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap
berada diurutan depan dibanding lembaga lain.
Tujuan profesi
akuntan adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan
publik. Untuk mencapai kebutuhan tersebut terdapat tiga kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi:
a.
Profesionalisme: Diperlukan individu
dengan jelas dapat di indentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional
dibidang akuntansi.
b.
Kualitas Jasa: Terdapat keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
c.
Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip etika
profesi akuntansi menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
1. Prinsip
integrasi
Prinsip
integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan
jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya
integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
2. Prinsip
objektivitas
Prinsip
objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara
intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan
kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3. Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Prinsip
kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya
Akuntan Profesional untuk :
a. Memelihara pengetahuan dan keahlian
professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima
layanan yang professional dan kompeten.
- Bertindak
tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika
memberikan jasa professional.
4. Kerahasian
Kode etika
profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang
berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini:
a. Akuntan professional menjaga
kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya.
- Menjaga
kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja
(klien).
- Menjaga
kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya
bekerja.
- Akuntan
professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan
bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan
professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk
menjaga kerahasiaan informasi.
- Kewajiban untuk mematuhi semua
prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya
hubungan antara klien dan akuntan.
5. Perilaku
professional
Prinsip
perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan
hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi.
6. Tanggung
jawab profesi
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai professional, harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang
dilaksanakan. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereka
dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota demi mengembangkan
profsesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
7. Standart
teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam
melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang
relevan. Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants,
badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan
publik
Anggota
akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada
publi, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah
satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi
akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia
bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan
obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
Komentar
Posting Komentar