PROFESI AKUNTANSI

Hallo gaess,
Saya kuliah jurusan akuntansi di salah satu perguruan tinggi swasta. Buat kalian yang bingung nih setelah lulus kuliah mau kerja apa atau kalian butuh beberapa referensi tentang  profesi akuntansi. Nah kali ini saya akan membahas beberapa macam profesi atau pekerjaan dibidang akuntansi.
Sebelum membahas macam-macam profesi akuntansi, saya akan menjelas terlebih dahulu apasih profesi akuntansi itu? Sebenarnya profesi akuntansi adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Profesi akuntansi memiliki tujuan untuk memudahkan sebuah perusahaan ataupun organisasi dalam mencatat, mengaudit, dan melakukan segala hal yang berhubungan dengan uang. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang bisa dikatakan terlalu sensitif, karena bias menjadi malapetaka bila disalahgunakan oleh orang yang memiliki tujuan yang tidak baik. Pekerjaan dibidang akuntansi ini harus dijalankan oleh orang yang beretikat baik dalam segala hal, baik tujuan dia bekerja maupun apapun yang berhubungan dengan dirinya dan akuntansi.
Tidak hanya bertujuan untuk memudahkan perusahaan dalam masalah financial, akuntansi juga berperan penting dalam kesejahteraan public. Dalam melakukan traksaksi dengan klien dan orang luar, akuntansi harus memikirkan kesejahteraan dan keuntungan para klien tersebut, bukannya malah memikirkan hal yang menguntungan mereka sendiri. Tanggung jawab social disini sangat tinggi bagi seorang akuntan, karena meraka dituntut untuk bersikap jujur dan bersih dalam pekerjaannya ini agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari pekerjaannya tersebut.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
a.       Memiliki keahlian dan keterampilan khusus yang diperoleh melalui jalur pendidikan ataupun pelatihan.
b.      Mamiliki kaidah - kaidah serta standar moral yang sangat tinggi dalam menjalankan profesinya.
c.       Patuh terhadap kode etik dan standar keahliaan.
d.      Bekerja bukan saja dengan motif komersial, tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
  
Berikut macam-macam profesi akuntansi di Indonesia:
1.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Tugas mereka adalah memeriksa laporan keuangan, penyusunan system akuntansi, penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpanjakan, dan konsultasi manajemen.
2.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan untuk pihak luar perusahaan, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK). Tugas mereka adalah memeriksa dan mengawasi terhadap aliran keuangan Negara dan melakukan perancangan system akuntansi untuk pemerintah.
4.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan. Misalnya guru akuntansi, dosen, dan tenaga pengajar lainnya. Tugas akuntans pendidik adalah menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan , melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.

Berikut macam-macam profesi akuntansi luar negeri (internasional):
1.      Certified Public Accountant (CPA)
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai ”CPA Aktif”. Di negara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief  Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan.  Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
2.      Chartered Financial Analyst (CFA)
CFA adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang portfolio management dan investment analysis. CFA Program disponsori oleh CFA Institute, Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963. Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang investasi. Para pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara lain dalam manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers, asuransi, dana pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan akan penyandang CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula institusi-institusi yang mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA. Di Indonesia sendiri, para ahli yang bergelar CFA belum banyak jumlahnya padahal semakin banyak perusahaan yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas dan tuntutan persaingan berskala global.
Keunggulan CFA :
CFA merupakan gelar profesi dengan standar tertinggi untuk pengetahuan, integritas, dan profesionalisme di bidang investasi dan keuangan. Dengan pengakuan dunia untuk kualifikasi kemampuan ini akan memberikan imbalan yang tinggi sebagai penghargaan dari level yang dalam untuk pengetahuan yang dimiliki oleh pemegang gelar ini di bidang pasar keuangan. Pemegang CFA memiliki kemampuan untuk menganalisa sekuritas, obligasi, derivatif, dan rasio laporan keuangan secara efektif. Organisasi yang membutuhkan pemegang CFA adalah manajemen investasi, konsultan, bank, asuransi, pensiun, dan institusi keuangan lainnnya. Kebutuhan dari pemegang CFA sangat tinggi karena hanya ada kurang dari 60 orang di Indonesia yang memegang gelar profesi CFA. Di Indonesia, terdapat peningkatan perusahaan multinasional dan lokal yang membutuhkan calon pekerjanya yang memenuhi kualifikasi sebagai CFA.

Program CFA :
Dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, Setiap tingkat hanya boleh diambil setahun sekali, kecuali level 1 (pertengahan tahun) diselenggarakan1tahun dua kali (tengah dan akhir tahun), Pada setiap tingkat terdapat pelajaran Etika dan Standar Profesi.
3.      Certified Internal Auditor (CIA)
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA). Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukan pengetahuan profesional dari profesi audit internal. Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi, dan kepala audit eksekutif di atas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.
Persyaratan:
-Pendidikan: calon CIA harus memegang gelar sarjana (atau derajat lebih tinggi) atau setara pendidikan dari lembaga perguruan tinggi tingkat terakreditasi.
-Karakter: calon CIA harus menunjukan karakter moral dan profesional yang tinggi dan harus menyerahkan formulir referensi karakter ditandatangani oleh CGAP, CCSA, CFSA, atau supervisor kandidat.
-Pengalaman Kerja:  calon CIA harus mendapatkan minimal 24 bulan pengalaman audit internal atau setara.
4.      Certified General Accountant (CGA)
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA kanada. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum, dan sektor nirlaba.
5.      Chartered Accountant (CA)
CA adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah. Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain.

Tujuan profesi akuntan adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai kebutuhan tersebut terdapat tiga kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a.       Profesionalisme: Diperlukan individu dengan jelas dapat di indentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
b.      Kualitas Jasa: Terdapat keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
c.       Kepercayaan: Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Prinsip etika profesi akuntansi menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)
1.      Prinsip integrasi
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
2.      Prinsip objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
a.       Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang professional dan kompeten.
  1. Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
4.      Kerahasian
Kode etika profesi akuntansi mewajibkan seluruh akuntan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip kerahasiaan berikut ini:
a.       Akuntan professional menjaga kerahasian informasi termasuk dalam lingkungan sosialnya.
  1. Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan / diungkapkan oleh pemberi kerja (klien).
  2. Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor akuntan atau organisasi di tempatnya bekerja.
  3. Akuntan professional harus mengambil langkah yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa staf dibawah pengawasannya dan orang yang memberi saran dan bantuan professional serta menghormati kewajiban akuntan professional untuk menjaga kerahasiaan informasi.
  4. Kewajiban untuk mematuhi semua prinsip kerahasiaan terus dipertahankan, bahkan saat setelah berakhirnya hubungan antara klien dan akuntan.
5.      Perilaku professional
Prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
6.      Tanggung jawab profesi
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional,  harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota demi mengembangkan profsesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
7.      Standart teknis
Setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8.      Kepentingan publik
Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publi, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti public dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memlihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.


Komentar

Postingan Populer