HUKUM EKONOMI DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM
Menurut Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan
kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
Menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa
unsur-unsur,yakni
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,\
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi,dan
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
PENGERTIAN EKONOMI
Menurut M. Manulang ,Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa)
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunana perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap WNI dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu
bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara
interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan- putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan
adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada
hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Indonesia
merupakan bagiam dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi
mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan
GATT, WTO ,dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Dengan demikian,
negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan
sendirinya karena proses wakttu akan tertinggal dari negara lainnya.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi. 2008. Hukum dalam Ekonomi . Edisi Kedua. Jakarta:PT.Grasindo.
https://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html
Komentar
Posting Komentar