SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK
HUKUM
Orang
atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek
hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA
BIASA
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 KUH Perdatata menyatakan
bahwa menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan. Pasal 2
KUH Perdata menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Ditambah
Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia mati sewaktu dilahirkannya,
dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Dengan demikian, setiap manusia peibadi sesuai
dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum,kecuali dalam
undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun ) dan berakal sehat.
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang
tidak cakap membuat perjanjian adalah :
a. Orang yang belum dewasa (belum mencapai 21
tahun).
b. Orang ditaruh bawah pengampuan ( curatela ).
c. Orang wanita dalam perkawinan atau yang berstatus
istreri.
BADAN HUKUM
Badan hukum ( Rrechts
persoon ) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni
orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu badan hukum sebagai
subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan
dalam 2 bentuk yakni :
- Badan hukum publik ( Publick Rechts Persoon ) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Seperti negara RI, pemerintah daerah tk. I & II, dan perusahaan-perusahaan negara
- Badan hukum privat ( Privat Rechts Persoon ) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang dengan tujuan tertentu. Seperti PT, koperasi, yayasan, dan badan amal.
OBJEK HUKUM
Obyek
hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik( eigendom ).
Kemudian berdasarkan Pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
- Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a. Benda bertubuh / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan
Benda bergerak dibedakan
menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak.
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
b. Benda tidak berwujud, seperti surat berharga.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan. Contohnya : hak merk perusahaan ,hak paten, dan ciptaan musik
/ lagu.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand
by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit
di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
SUMBER
:
Kartika Sari, Elsi. 2008. Hukum dalam Ekonomi . Edisi
Kedua. Jakarta:PT.Grasindo.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw1.htm
Komentar
Posting Komentar