LAPORAN KEUANGAN KOPERASI TAHUN 2013-2014 DAN CARA HITUNG SHU
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI TAHUN
2013-2014 DAN CARA HITUNG SHU
·
CARA
PERHITUNGAN SHU
SHU
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh selama satu tahun dikurang dengan biaya-biaya penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU itu
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, tapi SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuai aktifitas ekonomi anggota koperasi. SHU
singkatan dari Sisa Hasil Usaha. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu.
RUMUS MENGHITUNG SHU:
Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal dibawah ini:
1. Total simpanan seluruh anggota
2. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
3. Bagian (persentase) SHU anggota
4. Jumlah simpanan per anggota
5. Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi =
Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU
Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU
Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota
koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Contoh perhitungan SHU:
Pendapatan
lain
Penerimaan
Jasa/Penjualan
|
Rp
150.000
Rp 850.000
|
Rp
1.000.000
|
|
Harga
Pokok Penjualan
|
Rp
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp
(300.000)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU
Sebelum Pajak
|
Rp
465.000
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU
setelah Pajak
|
Rp
418.500
|
Sumber
SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
Transaksi
Anggota Rp 400.000
Transaksi
Non Anggota Rp 18.500
Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
Cadangan :
40% X 400.000 ; Rp 18.500
Jasa Anggota :
40 % X 400.000 : Rp 18.500
Dana Pengurus :
5% X 400.000 : Rp 10.000
dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp
10.000
dana
Sosial : 5 % X 400.000 :
Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp
2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Tamy = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Tamy = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Tamy adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar