PERANAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
·
Di Indonesia
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Berdasarkan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi di Indonesia sudah ada sejak jaman pemerintahan kolonial
Belanda. Para aktivis Boedi Oetomo dirikan toko “Aandeel” apada awal tahun 1908
dan kemudian digiatkan oleh Serikat Dagang Islam (SDI) dan para pemuda
nasionalis Indonesia dan termasuk Hatta, bapak Koperasi Indonesia. Hanya saja,
karena koperasi itu model bisnis masa depan yang bertujuan untuk mengoreksi
model bisnis swasta kapitalistik dan negara, maka tidak banyak masyarakat tahu
dan kemudian memanfaatkanya. Koperasi
pada umumnya pada waktu itu lebih banyak dikonsentrasikan sebagai alat
mobilisasi politik untuk melawan kolonialisme.
Kesenjangan sosial-ekonomi
yang tinggi akibat permainan mafia kartel dihampir seluruh sektor bisnis dan inflasi tinggi akibat kebijakan kenaikan
harga bahan bakar minyak yang menyulitkan masyarakat bukan direspon dengan
mempersiapkan organisasi semacam koperasi konsumen ini, namun ditempel dengan
proyek tambal sulam bantuan langsung tunai.
·
Di Singapura
Singapura adalah negara kecil
dengan jumlah penduduk 5,31 juta jiwa.
Negara ini memang tidak memiliki sumberdaya alam yang kaya raya seperti
Indonesia, tapi mereka memang banyak mempraktekkan kegiatan sosialisme koperasi
ketimbang mewacanakannya sebagai jargon ekonomi kerakyatan. Terbukti, dua koperasi mereka, NTUC Fair
Price dan NTUC Income yang bergerak di sektor ritel dan asuransi masuk dalam
daftar 300 koperasi besar dunia. Koperasi NTUC Fair Price didirikan pada tahun
1973 dan toko pertamanya dibuka oleh Lee Kwan Yew, Perdana Menteri pertama Singapura.
Koperasi ini didirikan atas inisiatif aktivis organisasi buruh National Trade
Union Conggress (NTUC) .Koperasi ini didirikan saat terjadi krisis minyak dan
inflasi tinggi serta adanya kartel kapitalistik yang mencekik kehidupan para
pekerja pada tahun 1970-an. Misi awalnya adalah meringankan ongkos hidup
pekerja dan sampai saat ini tetap tidak berubah dan justru terlihat semakin
kuat dengan keanggotaan terbuka bagi seluruh warga Singapura
Mereka menaruh nilai
demokrasi koperasi sebagai alat ukurnya dan memberikan pelayanan maksimal
dengan slogan “ serve with heart”.
Mereka juga aktif mengkapanyekan isu lingkungan dan praktek pencegahan
pemanasan global. NTUC Fair Price tidak hanya telah jadi tempat belanja yang
nyaman, namun telah ciptakan demokrasi di tempat kerja. Tidak hanya dibidang
ritel, NTUC sebagai holding perusahaan sosial koperasi saat ini terus
mengembangkan sayap dan jadi merek terkenal diberbagai sektor bisnis dari
sekolahan, makanan, media dan terutama lagi adalah asuransi yang merupakan
perusahaan asuransi besar kedua di negara ini dengan merek NTUC Income.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar