PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Di Indonesia, sistem
waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu
franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk
memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka
persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang
mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba
di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian
hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[12]:
·
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·
Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba.
·
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis
dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat
ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih
baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting,
FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran
Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah
dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business
Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex),
Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
KIAT-KIAT
MEMILIH USAHA DENGAN CARA WARALABA (FRANCHISING)
Terdapat kiat-kiat
tertentu dalam memilih waralaba yang baik bagi seseorang yang ingin terjun
dalam dunia bisnis, tetapi tidak memiliki pengalaman dalam berbisnis. Waralaba
yang baik adalah usaha yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti
makan,minum, pendidikan, salon, dan lain-lain. Terdapat dua hal yang penting
dalam menentukan waralaba, yaitu keteraturan zona wilayah persebaran unit
waralaba di setiap daerah. Apakah pihak pemberi waralaba membatasi para pelaku
yang bermain di wilayah tertentu atau tidak. Sehingga tidak terjadi persaingan
antar perwaralaba. Selain itu berhati-hati dalam menjalani bisnis waralaba,
karena sering terjadi kerancauan antara waralaba dan Business Opportunity (BO).
Ada beberapa cara dalam memilih usaha waralaba, diantaranya yaitu:
·
Produk
yang dijual harus disukai semua orang.
·
Merek
dagang produk harus sudah dikenal.
·
Harus
standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang, dan lain-lain).
JENIS-JENIS
USAHA YANG POTENSIAL DIWARALABAKAN
·
Produk
dan Jenis Otomotif
Pemasok
Otomotif, ban, peralatan, komponen, jasa parkir, Pemasangan kaca film,
perawatan mesin, pelapisan anti karat, penyewaan mobil, dan lain-lain.
·
Bantuan
dan Jasa Bisnis
Jasa
akuntansi, hukum, administrasi, fotografi, komunikasi, periklanan, biro informasi,
perantara bisnis, penasihat bisnis, rekrutmen tenaga kerja, dan lain-lain.
·
Produk
dan Jasa Konstruksi
Perawatan
dan perbaikan rumah, jasa AC (Air Conditioning), perawatan dan kebersihan kamar
mandi, perawatan kebersihan dinding rumah, dan lian-lain.
·
Jasa
Pendidikan
Bimbingan
belajar, Taman kanak-kanak, pelatihan ketrampilan, manajemen, kesekretariatan,
bahasa, musik, tarian, dan lain-lain.
·
Rekreasi
dan hiburan
Hotel,
kolam renang, permainan dalam ruang, permainan ruang terbuka, dan lain-lain.
·
Fastfood
dan Take Away (Makanan Siap Saji)
Ayam
goreng/bakar/kecap, sate, soto, aneka makanan tradisional, aneka minuman, aneka
gorengan, aneka jajanan, warung kopi, dan lain-lain.
·
Stan
Makanan (Food Stalls)
Toko
aneka makanan kecil, asinan , manisan, buah-buahan, toko obat, toko hasil
ternak, toko makanan kesehatan, dan lain-lain.
·
Perawatan
Kesehatan, Medis, dan Kecantikan
Jasa
akupuntur, ambulance, salon kecantikan, pusat kebugaran, toko peralatan
kacamata (optik), perawatan kulit, pemasok peralatan kebugaran, dan lain-lain.
·
Jasa
Pembersihan karpet, pemasangan gorden,kebersihan rumah, perawatan, perbaikan
furniture, perawatan barang-barang manufaktur, dan lian-lain.
·
Eceran
atau Retailing
Pusat
penjualan yang berhibungan dengan air (aquatic center), toko tas dan koper,
baterai, pakaian pengantin, perlengkapan bayi, dan lain-lain.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar